Cara Registrasi SIM Card Semua Operator 2017 - IT Professional

IT Professional

Information, Tutorial and IT Tips

Sabtu, 21 Oktober 2017

Cara Registrasi SIM Card Semua Operator 2017


Akhir Oktober 2017 ini semua pengguna celluler / SIM Card harus meregistrasi ulang demi kenyamanan penguna, Mengapa Kemkominfo Wajibkan Registrasi Kartu SIM HP menggunakan KTP dan KK?

Langsung saja berikut Cara Registrasi SIM Card Semua Operator  :

1. Untuk Registrasi Ulang SIM Card / kartu prabayar 
kamu cukup dengan mengirimkan SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
2. Untuk Registrasi SIM Card / kartu prabayar baru
kamu cukup mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
Bagaimana kalau belum mepunyai KTP? dibawah ini ada caranya.

3. Untuk Registrasi SIM Card / kartu prabayar yang belum mempunyai KTP
Untuk registrasi SIM Card yang belum mempunyai KTP, bisa menggunakan NIK yang tertera pada KK kamu, pastinya ketika kamu berojol udah seharusnya buat KK yang baru. Sayangnya kalau kamu belum mempunyai KK tidak bisa registrasi SIM Card.



Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.

Mungkin itu beberapa info Cara Registrasi SIM Card Semua Operator yang dapat acal berikan, lihat gambar dibawah untuk lebih jelasnya.



Se : registrasi ulang sim card, registrasi ulang kartu prabayar, registrasi ulang kartu sim, cara registrasi sim prabayar, info sim card, info kartu prabayar, harus wajib registrasi ulang kartu sim xl, telkomsel, simpati, as, indosat, loop, smartfren, tri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar