Mengapa Kemkominfo Wajibkan Registrasi Kartu SIM HP menggunakan KTP dan KK? - IT Professional

IT Professional

Information, Tutorial and IT Tips

Sabtu, 21 Oktober 2017

Mengapa Kemkominfo Wajibkan Registrasi Kartu SIM HP menggunakan KTP dan KK?

Mengapa Kemkominfo Wajibkan Registrasi Kartu SIM HP menggunakan KTP dan KK?

Saat ini masih banyak masyarakat yang masih bingung, Mengapa Kemkominfo Wajibkan Registrasi Kartu SIM HP menggunakan KTP dan KK?

disini dijelaskan bahwa pemerintah membuat aturan ini dalam upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.

peraturan ini akan berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Pelanggan baru yang membeli kartu SIM wajib melakukan registrasi dengan identitas sah, sedangkan pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang.

Dan juga ini terkait dengan banyaknya komplain kepada Kemkominfo terkait masalah kenyamanan pelanggan, keluhanya mengenai SMS blast yang tidak jelas, berisi penawaran produk-produk dan juga penipuan.

Saat melakukan registrasi SIM, Nomor identitas KTP dan KK tidak bisa dipalsukan, Operator seluler akan mensinkronkan data penduduk yang terdaftar. Sedangkan Operator seluler tidak berhak menyalahgunakan data (KTP dan KK) dan tidak berhak merubah data.

Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.

Begitulah Mengapa Kemkominfo Wajibkan Registrasi Kartu SIM HP menggunakan KTP dan KK. lihat gambar dibawah untuk lebih jelasnya.

Kunjungi cara Registrasi SIM card.



se: mulai 31 oktober, wajib registrasi sim dengan ktp, wajib registrasi sim dengan kk, sim hp sinkron dengan ktp dan kk, batas 28 februari 2017, keamanan registrasi sim card, registrasi ulang sim card, alasan kominfo tentang aturan kartu sim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar